Keselamatan, keamanan, dan kesehatan merupakan faktor yang sangat
berpengaruh bagi kelangsungan hidup manusia. Setiap manusia dapat
mempertahankan kehidupannya dan memenuhi setiap kebutuhan hidupnya bila
manusia tersebut berada dalam kondisi yang sehat, selamat, dan aman.
Begitu juga dengan kelangsungan hidup untuk sebuah perusahaan maupun
industri yang ditunjang oleh faktor keselamatan, keamanan, dan kesehatan
pekerjanya.
Kondisi pekerja yang baik dan merasa aman dengan pekerjaannya akan
mempengaruhi produktivitas perusahaan atau industri tersebut. Pekerja
yang sehat akan memberikan hasil yang maksimal dalam pekerjaannya
dibandingkan dengan pekerja yang sakit. Oleh karenanya, keselamatan,
keamanan, dan kesehatan pekerja harus diperhatikan bagi setiap pemilik
usaha. Dengan memberikan jaminan atas keselamatan, keamanan, dan
kesehatan kerja, setiap pekerja akan merasa bahwa dirinya memiliki
jaminan atas semua resiko yang diakibatkan oleh pekerjaannya dan dapat
membantu meningkatkan produktivitas perusahaan.
Upaya Kesehatan dan keselamatan Kerja (K3) diharapkan dapat mencegah dan mengurangi risiko terjadinya kecelakaan maupun penyakit akibat melakukan pekerjaan. Dalam pelaksanaan K3 sangat dipengaruhi oleh 3 faktor utama yaitu manusia, bahan, dan metode.
Upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah dan mengendalikan serta memperkecil kemungkinan terjadinya penurunan fungsi kesehatan pada pekerja, dapat dilakukan dengan pengendalian teknis terhadap sumber bahaya, dan jika hal tersebut tidak mungkin dilakukan, maka dapat dilakukan pengendalian secara administratif.
Salah satu caranya adalah dengan memakai Alat Pelindung Diri (APD). Pemakaian APD ini merupakan alternative terakhir dari berbagai macam metode pengendalian. Penangulangan dengan APD ini dapat dilakukan dengan cara pemberian dan penggunaan masker, helm proyek, jaket dan sarung tangan pada pekerja.
Di Indonesia, sejak
tahun 2007, angka kecelakaan kerja di Indonesia terus mengalami
peningkatan. Data dari Jamsostek menyebutkan pada tahun 2007 terjadi
sebanyak 83.714 kasus, tahun 2008 sebanyak 94.736 kasus, tahun 2009
sebanyak 96.314 kasus, tahun 2010 sebanyak 98.711 kasus, tahun 2011
mencapai, 99.491 kasus (sumber : http://nasional.inilah.com/read/detail/1839600/99-ribu-kasus-kecelakaan-kerja-di-2011#.UQoEnpaOzDo). Hal senada dinyatakan International Labor Organization yang
mengungkap bahwa tingkat keparahan kecelakaan kerja di Indonesia cukup
tinggi, karena setiap 100.000 orang pekerja yang mengalami kecelakaan,
20 orang kondisinya sangat fatal (sumber:http://www.hrcentro.com/berita_sdm/KECELAKAAN_KERJA_ILO_Laporkan_Kasus_Di_RI_Terbilang_Tinggi__130116.html).
Bahkan
menurut Muji Handaya, Dirjen Pembinaan Pengawas Ketenagakerjaan
Kemenakertrans, pada tahun 2010, dari sekitar 90.000 kasus, 1.200 kasus
di antaranya mengakibatkan pekerja meninggal dunia (http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2011/10/13/15032222/Kecelakaan.Kerja.di.Indonesia.Tergolong.Tinggi).
Tingginya
angka kasus kecelakaan kerja tersebut menimbulkan pertanyaan bagaimana
peran perusahaan untuk dapat menekan terjadinya kasus tersebut.
Perusahaan memiliki kewajiban untuk menjaga keselamatan setiap pekerja
yang juga merupakan stakeholdernya.
Berdasarkan hal tersebut diatas kami merasa tergugah untuk ikut berperan serta dalam menjembatani upaya Kesehatan dan keselamatan Kerja antara Perusahaan dan Pekerjanya.
Kami Oneshopjatim salah satunya bergerak dibidang logistic yang mampu menjawab kebutuhan yang berkaitan dengan K3.
Kami siap untuk menjadi partner kerja (stakeholder) dalam upaya Kesehatan dan keselamatan Kerja di Perusahaan anda.
Kami menyediakan Kain Perca/Majun, Masker, dan Sarung Tangan yang semuanya kami produksi dengan proses yang ramah lingkungan dan harga bersaing - Guna memenuhi kebutuhan Perusahaan dalam pengadaan produk-produk tersebut.
anda bisa menghubungi kami di
oneshopjatim@gmail.com atau
+6285731987652
Tidak ada komentar:
Posting Komentar